Kamis, 31 Mei 2012

Ahmadinejad: Pengayaan 20%, di Bawah Hukum Internasional

Ahmadinejad: Pengayaan 20%, di Bawah Hukum Internasional



Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad mengatakan pengayaan uranium hingga 20 persen adalah hak Republik Islam dan di bawah hukum internasional.

“Memproduksi uranium yang diperkaya 20 persen adalah hak hukum kita, meskipun, kami tidak tertarik untuk memanfaatkan hak ini,” kata Ahmadinejad dalam sebuah wawancara dengan saluran berita Perancis, Perancis 24 di Tehran, Rabu (30/5/12).

Presiden Iran mencatat bahwa menurut peraturan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), negara berhak memiliki uranium yang diperkaya 20-persen yang seharusnya dipasok tanpa prasyarat.

“Berdasarkan peraturan badan, kita memberitahukan mereka tentang kebutuhan kita, dan berdasarkan Non-Proliferasi Treaty nuklir, negara-negara yang memperkaya 20-persen uranium, harus menerima pasokan dari mereka, tapi mereka tidak melakukan hal itu,” katanya.

Ahmadinejad mengatakan negara-negara tersebut telah menawarkan kepada Iran uranium, hal itu akan membantu proses negosiasi dan menjadi langkah maju dalam membangun kepercayaan.

Dia juga mengatakan, bahwa Iran tidak punya pilihan lain selain memulai pengayaan uranium hingga 20 persen ketika mereka menolak memasok kepada Iran.

Kepala eksekutif Iran juga mengatakan bahwa proses pengayaan ini tidak berarti langkah untuk membuat bom pemusnah masal. [IT/r]

- Reviewer: Bocah Klepon - ItemReviewed: Ahmadinejad: Pengayaan 20%, di Bawah Hukum Internasional Deskripsi: Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad mengatakan pengayaan uranium hingga 20 persen adalah hak Republik Islam dan di bawah hukum internasi... Rating: 4.5
◄ Newer Post Older Post ►